Lima Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float

JAKARTA - Sebanyak lima emiten belum memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float. Mereka belum memenuhi syarat minimal saham yang dilepas kepada publik, yakni 7,5 persen, dan ketentuan 300 pemegang saham yang memiliki rekening di Bursa Efek. "Yang belum memenuhi dua ketentuan itu, lima perusahaan," kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat, di Jakarta, kemarin.

Jumat, 2 Desember 2016

JAKARTA - Sebanyak lima emiten belum memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float. Mereka belum memenuhi syarat minimal saham yang dilepas kepada publik, yakni 7,5 persen, dan ketentuan 300 pemegang saham yang memiliki rekening di Bursa Efek. "Yang belum memenuhi dua ketentuan itu, lima perusahaan," kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat, di Jakarta, kemarin.

Ketentuan mengena

...

Berita Lainnya