BPN: Pembebasan Lahan KEK Mandalika Rampung
Jumat, 2 Desember 2016
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan masalah tanah untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, sudah selesai. Dengan demikian, kata dia, seluruh tanah di kawasan itu sudah dimiliki oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). "Seluruh (persoalan) hukum sudah selesai," kata Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, kemarin.
Sofyan mengatakan KEK Mandalika memerlukan lahan seluas 1.135 hektare. Pemerintah memberikan dana kerahiman kepada warga yang selama ini menggarap tanah di wilayah KEK tersebut. Tapi Sofyan mengaku masih membicarakan nilai uang kerahiman tersebut. "Yang terpenting masyarakat bisa menunjukkan dokumen atas tanah itu. Dokumen asli, bukan palsu," ujarnya.

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan masalah tanah untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, sudah selesai. Dengan demikian, kata dia, seluruh tanah di kawasan itu sudah dimiliki oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). "Seluruh (persoalan) hukum sudah selesai," kata Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini