Pemerintah Revisi Aturan Transisi Blok Migas

SKK Migas diminta membuat ketentuan teknis.

Kamis, 3 November 2016

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang kontrak kerja samanya akan berakhir. Ketentuan ini telah berlaku sejak pemerintah memberi lampu hijau bagi PT Pertamina (Persero) untuk berinvestasi lebih dini di Blok Mahakam, Kalimantan Timur. "Telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar juru bicara Kementerian Energi, Suja

...

Berita Lainnya