Bunga Deposito Milik BUMN Mulai Dibatasi

Bunga deposito milik badan usaha milik negara (BUMN) yang disimpan di perbankan dibatasi maksimal sebesar 75-100 basis di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menyatakan pembatasan itu bertujuan mendorong penurunan biaya dana dan efisiensi perbankan.

Selasa, 1 Maret 2016

JAKARTA - Bunga deposito milik badan usaha milik negara (BUMN) yang disimpan di perbankan dibatasi maksimal sebesar 75-100 basis di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menyatakan pembatasan itu bertujuan mendorong penurunan biaya dana dan efisiensi perbankan.

"Untuk bank umum kelompok usaha (BUKU) III sebesar 100 basis point dan BUKU IV sebesar 75 basi

...

Berita Lainnya