KPPU Nilai Penerbitan Perpres Pasar Modern Tidak Tepat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai penataan dan pembinaan pasar modern tidak tepat.

Senin, 14 Maret 2005

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai penataan dan pembinaan pasar modern tidak tepat. Alasannya peraturan tersebut tidak mempunyai landasan hukum undang-undang yang jelas. Anggota KPPU Tajuddin Noersaid mengatakan, seharusnya pemerintah dan DPR mendahulukan pembuatan undang-undang perdagangan dan undang-undang pasar modern. "Kedua undang-undang ini akan men...

Berita Lainnya