Pemerintah Belum Wajib Bayar Denda ke Churchill

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan pemerintah belum wajib membayar denda US$ 1,05 miliar atau sekitar Rp 12 triliun seperti yang dituntut oleh Churchill Mining Plc. Sebabnya, keputusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) hanya menetapkan bahwa lembaga ini berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh Churchill.

Jumat, 28 Februari 2014

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan pemerintah belum wajib membayar denda US$ 1,05 miliar atau sekitar Rp 12 triliun seperti yang dituntut oleh Churchill Mining Plc. Sebabnya, keputusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) hanya menetapkan bahwa lembaga ini berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh Churchill.

Pemerintah akan berjuang melawan Churchill dalam sidang gugatan se

...

Berita Lainnya