Pemeriksaan Pajak Butuh Akses Data Bank Otomatis
JAKARTA - Pengamat perpajakan Darussalam menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu mengamendemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di samping merevisi Undang-Undang Perbankan. Alasannya, kata dia, Undang-Undang Perbankan hanya mengatur ihwal data perbankan untuk proses pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak.
Jumat, 28 Februari 2014
JAKARTA - Pengamat perpajakan Darussalam menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu mengamendemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di samping merevisi Undang-Undang Perbankan. Alasannya, kata dia, Undang-Undang Perbankan hanya mengatur ihwal data perbankan untuk proses pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak.
"Jangan hanya akses dibuka ketika ada permintaan, tapi data bank secara otomatis diberikan kepada Ditje
...