Pemeriksaan Pajak Butuh Akses Data Bank Otomatis

JAKARTA - Pengamat perpajakan Darussalam menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu mengamendemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di samping merevisi Undang-Undang Perbankan. Alasannya, kata dia, Undang-Undang Perbankan hanya mengatur ihwal data perbankan untuk proses pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak.

Jumat, 28 Februari 2014

JAKARTA - Pengamat perpajakan Darussalam menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu mengamendemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di samping merevisi Undang-Undang Perbankan. Alasannya, kata dia, Undang-Undang Perbankan hanya mengatur ihwal data perbankan untuk proses pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak.

"Jangan hanya akses dibuka ketika ada permintaan, tapi data bank secara otomatis diberikan kepada Ditje

...

Berita Lainnya