Bank of America Tolak Bayar Denda US$ 2,1 Miliar

NEW YORK -- Pengadilan Negeri New York menjatuhkan sanksi denda sebesar US$ 2,1 miliar (setara Rp 24 triliun) kepada Bank of America Corp atas dakwaan menipu investor dalam kasus sekuritas beragun hipotek yang dijual oleh unit Countrywide. Namun, pihak Bank of America menolak membayar denda dan menyangkal dakwaan tersebut.

Jumat, 28 Februari 2014

NEW YORK -- Pengadilan Negeri New York menjatuhkan sanksi denda sebesar US$ 2,1 miliar (setara Rp 24 triliun) kepada Bank of America Corp atas dakwaan menipu investor dalam kasus sekuritas beragun hipotek yang dijual oleh unit Countrywide. Namun, pihak Bank of America menolak membayar denda dan menyangkal dakwaan tersebut.

Tim pengacara Bank of America, seperti dalam dokumen pengadilan yang dikutip Reuters, menyatakan bahwa dakwaan Pengadilan N

...

Berita Lainnya