Indonesia Didenda Rp 12 Triliun
JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes/ICSID) menolak keberatan pemerintah Indonesia terkait dengan gugatan sengketa tambang yang diajukan perusahaan asal Inggris, Churchill Mining Plc. Indonesia harus bersiap membayar ganti rugi sebesar US$ 1,05 miliar (Rp 12,17 triliun) kepada Churchill.
Kamis, 27 Februari 2014
JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes/ICSID) menolak keberatan pemerintah Indonesia terkait dengan gugatan sengketa tambang yang diajukan perusahaan asal Inggris, Churchill Mining Plc. Indonesia harus bersiap membayar ganti rugi sebesar US$ 1,05 miliar (Rp 12,17 triliun) kepada Churchill.
Sebelumnya, pada 2012, Indonesia menyangkal wewenang ICSID dalam menyelesaik
...