Indonesia Didenda Rp 12 Triliun

JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes/ICSID) menolak keberatan pemerintah Indonesia terkait dengan gugatan sengketa tambang yang diajukan perusahaan asal Inggris, Churchill Mining Plc. Indonesia harus bersiap membayar ganti rugi sebesar US$ 1,05 miliar (Rp 12,17 triliun) kepada Churchill.

Kamis, 27 Februari 2014

JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes/ICSID) menolak keberatan pemerintah Indonesia terkait dengan gugatan sengketa tambang yang diajukan perusahaan asal Inggris, Churchill Mining Plc. Indonesia harus bersiap membayar ganti rugi sebesar US$ 1,05 miliar (Rp 12,17 triliun) kepada Churchill.

Sebelumnya, pada 2012, Indonesia menyangkal wewenang ICSID dalam menyelesaik

...

Berita Lainnya