KPPU Berfokus Kaji Keseimbangan Frekuensi

Keputusan final akan diumumkan pada 28 Maret.

Jumat, 10 Januari 2014

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan nasib merger dua perusahaan telekomunikasi, yaitu PT XL Axiata Tbk dan Axis Telekom Indonesia, pada 28 Maret 2014. "Mudah-mudahan bisa diputuskan sebelum tanggal tersebut," kata Ketua KPPU M. Nawir Messi di Jakarta.

Komisi akan berfokus pada isu soal keseimbangan frekuensi yang nantinya didapatkan XL pasca-merger. Langkah itu agar di antara operator tidak saling sikut akibat penggun

...

Berita Lainnya