Cabang Bank Asing Disarankan Berbadan Hukum Lokal

JAKARTA -- Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Kemal Stamboel, menyarankan kantor cabang bank asing berbadan hukum lokal. Ia menilai aturan itu penting sebagai katup pengaman bagi nasabah yang menggunakan jasa bank tersebut.

Senin, 3 Desember 2012

JAKARTA -- Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Kemal Stamboel, menyarankan kantor cabang bank asing berbadan hukum lokal. Ia menilai aturan itu penting sebagai katup pengaman bagi nasabah yang menggunakan jasa bank tersebut.

Menurut Kemal, Undang-Undang Perbankan memang belum mewajibkan kantor cabang asing berbadan hukum lokal. "Seharusnya UU Perbankan mengatur soal itu. Padahal ini penting untuk jangka panjang, meski harus ada adjus

...

Berita Lainnya