PPATK Usulkan Pembatasan Transaksi Tunai

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Transaksi di atas itu harus melalui layanan perbankan.

Kamis, 25 Oktober 2012

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Transaksi di atas itu harus melalui layanan perbankan.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, regulasi ini akan berdampak positif bagi masyarakat dan penegakan hukum. Aturan ini memudahkan penegak hukum melacak transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan individu atau organisasi.

Dampak dari kebijakan ini, semu

...

Berita Lainnya