Kilas
Divestasi Newmont Kembali Diperpanjang

JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Newmont Nusa Tenggara kembali mengamendemen finalisasi perjanjian divestasi 7 persen saham. Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, amendemen kali ini merupakan pengubahan jangka waktu perjanjian keempat. Alasannya, sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen sebelumnya belum terpenuhi.

Kamis, 25 Oktober 2012

JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Newmont Nusa Tenggara kembali mengamendemen finalisasi perjanjian divestasi 7 persen saham. Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, amendemen kali ini merupakan pengubahan jangka waktu perjanjian keempat. Alasannya, sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen sebelumnya belum terpenuhi.

"Kami bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian

...

Berita Lainnya