Aturan Saham Mayoritas Bank Berlaku 2013

Pemilik saham bank tak sehat wajib menjual saham.

Kamis, 19 Juli 2012

JAKARTA - Bank Indonesia akhirnya merilis peraturan tentang kepemilikan saham untuk bank umum. Aturan bernomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan saham bank umum ini berlaku mulai Desember 2013.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Mulya E. Siregar, mengatakan aturan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan tata kelola perbankan. Bank diberi waktu tiga kali masa pengawasan (3 x 6 bulan) untuk berbenah diri. Jika pa

...

Berita Lainnya