Dayaindo Bantah Digugat Pailit

JAKARTA – Manajemen PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) membantah adanya gugatan pailit yang dilayangkan perusahaan asal Swiss, SUEK AG. Direktur Utama Dayaindo, Sudiro Andi Wiguna, mengatakan akan segera memberikan surat klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan perusahaan digugat pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kamis, 19 Juli 2012

JAKARTA – Manajemen PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) membantah adanya gugatan pailit yang dilayangkan perusahaan asal Swiss, SUEK AG. Direktur Utama Dayaindo, Sudiro Andi Wiguna, mengatakan akan segera memberikan surat klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan perusahaan digugat pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami akan memberikan keterangan pers dan mengirim surat ke BEI," katanya kepada Tem

...

Berita Lainnya