PKPU terhadap Berlian Tanker Dikabulkan

Berlian Laju Tanker diberi waktu 45 hari.

Rabu, 4 Juli 2012

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) yang diajukan Bank Mandiri. "Dikabulkan," ucap kuasa hukum Bank Mandiri, Junaidi Tirtanata, kepada Tempo kemarin.

Junaidi menjelaskan, Bank Mandiri menginginkan keseriusan dari manajemen BLTA. Hal ini timbul setelah kegagalan BLTA membayar tagihan utang sebesar Rp 25 miliar pada kuartal pertama 2012. Ketika

...

Berita Lainnya