Aturan Laporan Keuangan Emiten Direvisi

Rabu, 4 Juli 2012

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah merevisi Peraturan Nomor VIII G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis International Accounting Standards dan International Financial Reporting Standards.

"Sosialisasi PSAK sejak 2010. Dari PSAK itulah kemudian dijadikan atu

...

Berita Lainnya