Pengawasan Impor Pangan dari Jepang Diperketat

Harus disertai sertifikat bebas radiasi, sertifikat kesehatan tumbuhan, dan sertifikat keamanan pangan.

Kamis, 24 Maret 2011

JAKARTA -- Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan pengawasan impor produk pangan dari Jepang akan diperketat. Hal ini diberlakukan menyangkut temuan indikasi radiasi akibat kerusakan reaktor pembangkit listrik tenaga nuklir di Fukushima terhadap produk pangan negara tersebut.

Nantinya setiap produk bahan makanan impor dari Jepang harus disertai sertifikat bebas radiasi. Sertifikasi ini merupakan inisiatif Jepang untuk melindungi kesela

...

Berita Lainnya