KPPU Pantau Merger Indosiar-SCTV

Bursa Efek Indonesia menilai aksi korporasi ini belum jelas.

Rabu, 23 Februari 2011

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memantau rencana merger stasiun televisi Indosiar dan SCTV untuk mengetahui potensi terjadinya monopoli penyiaran. Apalagi jika penggabungan ini membuat konsentrasi pasar berubah signifikan. Untuk mengkaji kemungkinan terjadinya praktek monopoli, KPPU membutuhkan waktu paling lama 90 hari.

Kepala Bagian Pengujian Substansi Merger KPPU Farid Nasution mengatakan pihaknya belum menerima pemberit

...

Berita Lainnya