Pemerintah Tegur Lima Maskapai Penerbangan

Tarif yang dikenakan tak sesuai dengan ketentuan.

Selasa, 3 Agustus 2010

Jakarta -- Kementerian Perhubungan memberikan surat teguran kepada lima maskapai yang dinilai melanggar ketentuan tarif ekonomi untuk angkutan udara niaga berjadwal. Kelima maskapai itu adalah Lion Air, Merpati Airlines, Batavia Air, Mandala Airlines, dan Travel Express.

Direktur Jenderal Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada lima perusahaan maskapai tersebut bila masih menyalahi ketentuan. "Melalu

...

Berita Lainnya