LPS: Cash Back Mendistorsi Bunga Penjaminan

Jumat, 14 Mei 2010

Jakarta -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan praktek pemberian pengembalian tunai atau cash back kepada nasabah akan diatur ketat. Sebelumnya, LPS membayar dana nasabah karena menerima cash back yang diperhitungkan dalam bunga sehingga melebihi ketentuan penjaminan.

Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya perlu mengatur skema cash back karena dapat mendistorsi suku bunga penjaminan. Menurut Firdaus, pihaknya saat ini t

...

Berita Lainnya