Pengawasan Bank di Bawah OJK

OJK ditargetkan terbentuk sebelum 31 Desember 2010.

Rabu, 10 Maret 2010

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, pemerintah tetap pada pendirian bahwa pengawasan bank harus berada di bawah lembaga pengawas sektor jasa keuangan. "Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Fuad Rahmany kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Format ini sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia tahun 2004 yang menjadi rujukan pemerintah. Divisi pengawasan dalam OJK diambil dari bagi

...

Berita Lainnya