Ditjen Pajak Tak Mau Direpotkan Tax Holiday

Selasa, 23 Februari 2010

Jakarta -- Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo tak mau repot memberi tax holiday atau fasilitas penundaan pembayaran pajak dalam waktu tertentu. Alasannya, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tak mengaturnya.

Tjiptardjo menilai Undang-Undang Penanaman Modal yang menjadi sumber masalah. Undang-undang tersebut mengatur fasilitas tax holiday, yang ternyata berbenturan dengan ketentuan umum perpajakan. "Ini jadi masalah. Mendatang harus ada

...

Berita Lainnya