Kilas
Internux Dapat Peringatan Terakhir

Kamis, 21 Januari 2010

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang batas waktu pembayaran biaya hak penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz atau broadband wireless access (BWA) PT Internux. Tenggat diundurkan hingga 20 Februari.

"Perpanjangan didasarkan pada keharusan untuk memberikan tiga kali surat peringatan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers.

Gatot mengatakan, pihaknya sudah memberikan dua surat peringatan

...

Berita Lainnya