Wakil Menteri Akan Diisi Pegawai Negeri

Dahlan Iskan sempat masuk bursa Wakil Menteri Perhubungan.

Kamis, 29 Oktober 2009

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memastikan posisi wakil menteri di beberapa departemen akan diisi pegawai negeri sipil yang memiliki kepiawaian dan keunggulan.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menyebutkan, kedudukan wakil menteri hanya boleh diisi pejabat karier. Namun, dalam Undang-Undang Kepegawaian, pengertian pejabat karier diperluas menjadi pegawai negeri sipil. "Artinya bisa berpindah-pindah di antara kem

...

Berita Lainnya