PP Mineral Molor, Investasi Terganggu

Selasa, 27 Oktober 2009

JAKARTA - Penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksana Undang- Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 diundurkan dari jadwal semula Oktober 2009 menjadi Maret 2010.

"Ada beberapa sektor yang belum clear, salah satunya dari kehutanan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Witoro Soelarno kepada pers di Jakarta kemarin.

Menurut dia, penerbitan peraturan undang-undang tidak bisa cepat. Apal

...

Berita Lainnya