Kilas
Pajak Hiburan untuk Tekan Kunjungan

Selasa, 13 Oktober 2009

JAKARTA -- Kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen mulai 1 Januari mendatang dimaksudkan untuk menekan tingkat kunjungan ke tempat-tempat hiburan tertentu, seperti panti pijat, karaoke, dan sauna. Kenaikan pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Departemen Keuangan Budi Sitepu, ketiga jenis hiburan tersebut adalah hiburan mewah yang bu

...

Berita Lainnya