13 Maskapai Penerbangan Diduga Lakukan Kartel

Fuel surcharge harus dihapuskan dari komponen tarif.

Selasa, 13 Oktober 2009

JAKARTA -- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 13 maskapai penerbangan yang diduga melakukan kartel pengenaan biaya bahan bakar (fuel surcharge). "Pemanggilan pertama akan dilakukan pada 14 Oktober mendatang untuk pemeriksaan pendahuluan," ujar juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi, kemarin.

Junaidi menyebutkan maskapai penerbangan yang diduga melakukan kartel adalah PT GIA, PT SA, PT MNA, PT MA, PT RA, PT TE, PT LMA, PT WAA, PT MB,

...

Berita Lainnya