Departemen PU Minta Penunjukan Langsung Dibolehkan

Jumat, 26 Juni 2009

JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap dibolehkan.

"Klausul penunjukan langsung itu tetap harus ada dalam peraturan pengadaan barang dan jasa," kata Menteri PU Djoko Kirmanto kemarin.

Menurut dia, penunjukan langsung bisa diterapkan terutama pada saat bencana alam. Misalnya jika ada jembatan yang runtuh, harus ditangani dengan cepat. Sebab, proses tender dinilai aka

...

Berita Lainnya