Bea-Cukai Bongkar Pemalsu Cukai Rokok

Selama tujuh tahun kerugian negara mencapai Rp 560 miliar.

Senin, 18 Mei 2009

Jakarta -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar percetakan cukai rokok palsu di Jalan Andong Raya 33-A Slipi, Jakarta Barat, kemarin. Pemalsuan cukai ini merupakan yang terbesar dan tercanggih dibanding sebelumnya. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 560 miliar sejak pemalsuan berlangsung tujuh tahun silam. Cetakan cukai palsu ini bisa lolos dari pemindai ultraviolet.

"Ketahuan palsu jika dipindai dengan pembaca hologram," kata Direktur Jen

...

Berita Lainnya