Usaha Berorientasi Ekspor Dapat Insentif Pajak

Kamis, 5 Maret 2009

JAKARTA - Tiga sektor usaha yang mendominasi dan berorientasi ekspor mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Insentif pajak diharapkan bisa mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga sektor yang beroleh insentif pajak adalah usaha pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. "Untuk usaha pertanian, termasuk perkebunan, peternakan, perburuan, dan kehutanan," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kemarin.

Dia mengakui s

...

Berita Lainnya