Rp 15 Miliar untuk Stimulus Perusahaan Air Minum

Senin, 16 Februari 2009

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan memberikan keringanan bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) dalam mengembangkan kinerjanya. Keringanan tersebut dalam bentuk stimulus yang akan direncanakan sebesar Rp 15 miliar.

Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan rancangan peraturan presiden sedang disusun sebagai dasar hukum. "Sedang disusun peraturan presiden tentang subsidi bunga bagi PDAM dan jaminan pemerintah

...

Berita Lainnya