Aturan Transaksi Material Berubah

Senin, 16 Februari 2009

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera menerbitkan aturan baru mengenai transaksi material. "Pekan depan sudah pasti keluar," ujar Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Robinson Simbolon saat ditemui di kantornya Jumat lalu.

Dalam Peraturan Bapepam IX E2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, definisi transaksi material ialah transaksi bernilai lebih dari 10 persen total pendapatan atau 20

...

Berita Lainnya