Calon Pembeli Sarijaya Tidak Perlu Uji Tuntas
Kalau pembelinya mempunyai sejarah buruk, nasabah tidak akan bertahan.
Jumat, 16 Januari 2009
JAKARTA -- Otoritas pasar modal mengizinkan calon pembeli 100 persen saham PT Sarijaya Permana Sekuritas melakukan transaksi jual-beli tanpa proses uji tuntas terlebih dulu. Otoritas juga menyatakan tidak akan mencampuri struktur transaksi jual-beli tersebut.
"Calon pembeli bisa langsung mengambil alih Sarijaya," kata Direktur Pengawasan Bursa Efek Indonesia Justitia Tripurwasari di gedung Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
...