Calon Pembeli Sarijaya Tidak Perlu Uji Tuntas

Kalau pembelinya mempunyai sejarah buruk, nasabah tidak akan bertahan.

Jumat, 16 Januari 2009

JAKARTA -- Otoritas pasar modal mengizinkan calon pembeli 100 persen saham PT Sarijaya Permana Sekuritas melakukan transaksi jual-beli tanpa proses uji tuntas terlebih dulu. Otoritas juga menyatakan tidak akan mencampuri struktur transaksi jual-beli tersebut.

"Calon pembeli bisa langsung mengambil alih Sarijaya," kata Direktur Pengawasan Bursa Efek Indonesia Justitia Tripurwasari di gedung Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

...

Berita Lainnya