Peserta Tender Infrastruktur Boleh Dua

Senin, 15 Desember 2008

JAKARTA -- Agar investasi infrastruktur di Indonesia menjadi lebih menarik bagi investor serta mempercepat pembangunan infrastruktur, jumlah peserta tender akan dibolehkan kurang dari tiga. "Selanjutnya, pemerintah bisa melakukan penunjukan langsung atau bernegosiasi dengan peserta yang ada," kata Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Dedy Supriadi Priatna seusai acara penjajakan pasar (market sounding) del

...

Berita Lainnya