Pajak Barang Mewah Diusulkan 200 Persen

Jumat, 24 Oktober 2008

Jakarta -- Pemerintah mengusulkan kenaikan pajak penjualan barang mewah hingga 200 persen. Kenaikan pajak ini untuk menambah pemasukan negara yang akan diatur dan disempurnakan dalam rancangan Undang-undang Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah.

"Batas atasnya semula 75 persen, sekarang kami mengusulkan hingga 200 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kem

...

Berita Lainnya