RUU Jaminan Produk Halal
Sabtu, 20 September 2008
Lima pokok pikiran yang rencananya akan diatur rancangan ini:
- Penetapan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, nabati, maupun bahan yang diperoleh melalui proses kimia, proses biologik, serta rekayasa genetika. Juga penetapan auditor halal dan auditor internal perusahaan yang diwajibkan melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
- Pemerintah diberi kewenangan menyelenggarakan jaminan produk halal, bekerja sama dengan