KPK Tangani Aliran Dana 13,5 M ke Jaksa

Pelaku bisa dihukum lima tahun penjara.

Selasa, 12 Agustus 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan suap dari Bank Indonesia kepada jaksa. "Mereka itu termasuk penegak hukum, tak ada salahnya ditangani KPK," kata M. Jasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, di Jakarta kemarin.

Jasin mengutip sanksi pidana pada Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan jabatan mereka, kata Jasin, "Bisa dihu

...

Berita Lainnya