Industri Harus Ubah Jam Kerja dalam Tiga Bulan

Anggota Dewan mempertanyakan aspek legalitas surat keputusan.

Selasa, 8 Juli 2008

JAKARTA - Pemerintah memberikan tenggat tiga bulan bagi industri untuk menggeser sebagian jam kerjanya ke hari libur. Sanksi pun disiapkan untuk perusahaan yang mangkir. "Industri wajib memberikan laporan perubahan jam kerjanya," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris.

Ketentuan itu tertuang dalam rancangan surat keputusan bersama lima menteri yang dibacakannya dalam rapat kerja dengan Komisi Perindustrian Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.

...

Berita Lainnya