Bank Indonesia Tidak Bisa Batasi Porsi Asing

Senin, 23 Juni 2008

JAKARTA -- Bank Indonesia tidak bisa mengatur porsi kepemilikan saham asing di sektor perbankan Indonesia karena penguasaan investor asing diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal. BI hanya bisa membatasi penguasaan asing pada satu bank.

Atas dasar itu, menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah, BI juga tak membatasi upaya UOB Singapura menguasai 100 persen saham PT UOB Buana Tbk karena perundang-undangan yang berlaku ta

...

Berita Lainnya