Diam-diam PLN Gunakan Tarif Baru Pelanggan 450-900 VA

Penetapan tarif merupakan kewenangan pemerintah.

Rabu, 30 Januari 2008

JAKARTA -- PT PLN (Persero) sejak Mei 2005 telah memberlakukan tarif baru untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 volt ampere (VA) dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20 ribu VA. Pemberlakuan tarif baru tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Sesuai dengan undang-undang, tarif dasar listrik ditetapkan pemerintah melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, pemerintah berulang kali menjamin tarif dasar

...

Berita Lainnya