16 Perusahaan Bus Kena Sanksi

Senin, 10 Desember 2007

Jakarta - Departemen Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap 16 perusahaan otobus dan 19 bus karena terbukti melanggar ketentuan selama angkutan Lebaran tahun ini.

"Melanggar tarif dan menelantarkan penumpang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar, Jumat lalu, di kantornya di Jakarta. Sanksi yang diberikan untuk perusahaan otobus adalah larangan pengembangan usaha selama periode waktu tertentu.

Adapun sanksi untuk bus adalah lar

...

Berita Lainnya