Cukai Rokok Impor Diusulkan 200 Persen

Jumat, 2 November 2007

JAKARTA - Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengusulkan tarif cukai rokok kretek impor hingga 200 persen. Saat ini Departemen Keuangan sedang menggodok tarif cukai rokok kretek impor optimal 40 persen.

Menurut Fahmi, tarif cukai untuk rokok kretek impor sebesar 40 persen dinilai tak akan melindungi industri nasional. "Tarif 40 persen itu tidak ada artinya," ujarnya kemarin. Tarif cukai impor yang terlalu kecil, kata dia, membuka peluang bagi produs

...

Berita Lainnya