Pengusaha Rental Kendaraan Terancam Bangkrut

Margin usaha bisa minus akibat kenaikan premi asuransi.

Senin, 3 September 2007

JAKARTA - Dampak kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor juga berimbas pada perusahaan penyewaan (rental) kendaraan. "Sementara sebelumnya premi yang dibayar hanya 1,3-1,4 persen, dengan aturan baru, premi naik menjadi 4,2 persen. Ini berarti tiga kali lipat kenaikannya," ujar Koordinator Forum Rental Kendaraan Indonesia Pongki Pamungkas kepada Tempo kemarin.

Sejak 1 September 2007, tarif premi asuransi semua risiko (all risk) untuk mobil dengan

...

Berita Lainnya