Mobil Murah Bayar Premi Paling Mahal
Dampaknya akan sangat terasa buat pemilik mobil di bawah Rp 150 juta.
Senin, 3 September 2007
Pemilik kendaraan di bawah harga Rp 150 juta siap-siap manyun. Pasalnya, mulai 1 September lalu, mereka terpaksa merogoh kocek dua sampai tiga kali lipat jika akan mengasuransikan mobilnya.
Dengan aturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan pada 29 Juni lalu, menurut hitung-hitungan sebuah perusahaan asuransi, mobil seharga Rp 100 juta, misalnya, sementara sebelumnya cukup membayar premi Rp 2,2 juta (total risk), sekarang harus menyediakan dana
...