Pejabat BI Tolak Jelaskan Dana ke DPR

Peruntukannya ditulis untuk menjaga kepentingan BI dalam pembahasan amendemen Undang-Undang BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kamis, 30 Agustus 2007

JAKARTA -- Bekas Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak menolak menjelaskan pencairan dana Rp 31,5 miliar yang diduga merupakan suap untuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya tidak bisa memberi komentar atas dokumen yang tidak saya lihat," ujarnya berulang kali kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Seperti diberitakan koran ini, dugaan itu terungkap dari dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuan

...

Berita Lainnya