Pusat Belanja Tak Bisa Larang Barang Palsu

Kamis, 30 Agustus 2007

JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Stevanus Ridwan mengatakan pengelola pusat belanja tidak bisa melarang penjualan barang palsu atau bajakan. Pelanggaran atas hak kekayaan intelektual hanya bisa diputuskan oleh pengadilan. "Pengelola bukan tidak memiliki kewenangan menyidik atau menangkap barang palsu," ujarnya dalam diskusi tentang kewajiban pengelola pusat belanja terhadap barang palsu kemarin.

Selain itu, kata Ridwan, pengelola t

...

Berita Lainnya