TVRI Kalah Gugatan

Selasa, 10 Juli 2007

JAKARTA - Upaya stasiun televisi Televisi Republik Indonesia (TVRI) mendapatkan tambahan pendanaan dari piutang di beberapa stasiun swasta belum berhasil. Pasalnya, gugatan TVRI dikalahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami kalah di pengadilan tingkat pertama. Tapi kami mencoba melakukan banding," ujar Direktur Keuangan TVRI Antar Sianturi kepada Tempo kemarin.

Menurut Antar, ketentuan yang ada mengharuskan televisi swasta menyetor 12,5 persen

...

Berita Lainnya