Pemegang Hak Khusus Gas Empat Perusahaan

Selasa, 10 Juli 2007

Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan memberikan enam hak khusus untuk pendistribusian gas kepada PT PGN Tbk., PT Sadikun Niagmas Raya, PT Bayu Buana Gemilang, dan PT Energasindo Heksa Karya. Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan pemberian hak khusus itu ditetapkan dalam sidang komite kemarin. "Keempat perusahaan itu mengalirkan gas dengan jangka waktu 25 tahun," ujarnya kemarin.

PGN mendapat

...

Berita Lainnya