Bank Diminta Ikut Tertibkan Rekening Liar

Deadline enam bulan buat kementerian dan lembaga negara untuk menertibkan rekening mereka.

Kamis, 28 Juni 2007

JAKARTA -- Pemerintah meminta kalangan perbankan ikut menertibkan rekening liar dengan tidak membuka rekening atas nama departemen atau lembaga negara jika belum ada izin dari Menteri Keuangan.

"Kalau belum ada izin dari Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, kami mohon bank tidak membuka rekening untuk dan atas nama pemerintah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin seusai sosialisasi Pengelolaan dan Penertiban Reke

...

Berita Lainnya